Dua mahasiswa rakam video porno diri sendiri ditahan polis

Gambar hiasan. Foto: Google
 
Pekanbaru, Riau - Bukannya menyelesaikan kuliah tapi dua mahasiswa membuat video porno melalui kamera telefon bimbit. 
 
Akibatnya, mereka perlu berurusan dengan polis dan disoal siasat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua mahasiswa tersebut Lk (22) dan Ba (20) warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selama menjalani siasatan, polis juga memanggil orang tua dari kedua pelaku. Keduanya diketahui merakam sendiri hubungan terlarang.

"Kami juga memanggil orang tua kedua pelaku agar mereka dapat mengetahui tindakan anaknya diduga membuat video lucah," kata Kapolsek Tampan, Kompol Suparman di Pekanbaru, Jumaat (13/9), seperti dilapor Antara.

Atas perbuatannya, lanjut Suparman, keduanya boleh dikenakan hukuman penjara maksimum 12 tahun atau denda sejumlah Rp 6 bilion. Selama proses siasatan, telefon bimbit yang digunakan untuk merakam adegan layaknya suami isteri disita untuk diajukan ke pengadilan.

merdeka.com

1 comment: